Pengaduan
Sarana pengaduan adalah salah unsur yang penting dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dikantor Camat Limboro, pengaduan masyarakat terhadap setiap jenis layanan publik yang diberikan dapat disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, melalui kontak person 0819 3626 6776 (Kasi Trantib Limboro), dan 0853 4380 0514 (Staf Kasi Trantib).
Selain itu pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui online melalui lapor.go.id klik sini
Berikut adalah mekanisme pengelolaan pengaduan di Kantor Camat Limboro
>>