Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi
Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentangTugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.