Produk Pelayanan
Produk pelayanan terkait pelayanan publik yang ada di Kantor Camat Limboro, terdiri dari:
A. Produk Layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Camat Limboro terdiri dari:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas maksimal 50 m2;
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk risiko rendah melalui Online Single Submission (OSS);
3. Izin Penggunaan Pelataran Jalan, Izin penggunaan sementara pelataran jalan kabupaten dan kecamatan;
4. Izin Usaha Ternak, Izin usaha ternak yang tidak menggunakan UPL/UKL;
5. Tanda Daftar Gudang (TDG), Tidak menggunakan UPL/UKL dan amdal;
6. Pembuatan/Legalitas surat-surat keterangan;
B. Produk layanan diatas kemudian dipecah menjadi beberapa jenis layanan sebagai berikut:
1. IMB;
2. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Rendah)/NIB; Izin Usaha Ternak;
3. Izin Penggunaan Pelataran Jalan;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
6. Surat Pernyataan Pengoperan Hak; Keterangan Hibah, Keterangan Ahli Waris;
7. Catatan Sipil (Dispensasi Nikah, Keterangan Kematian);
8. Kependudukan (Keterangan Perekaman KTP-el; Keterangan Pindah, Keterangan Domisili, Keterangan Susunan Keluarga);
9. Surat Keterangan Lainnya;
C. Pengaduan
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Camat Limboro, penyelenggara layanan menyiapkan beberapa jenis sarana pengaduan yang bisa disampaikan Lewat kotak pengaduan/saran, loket pengaduan, atau lewat telpon, SMS, atau lewat aplikasi lapor.go.id.
Detail mekanisme pengelolaan pengaduan terkait layanan publik di Kantor Camat Limboro dapat dilihat disini