Survey Kepuasan
Survey Kepuasaan Masyarakat
(SKM) yang dilaksanakan di Kantor Camat Limboro merujuk pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik.
Survey ini mencakup semua jenis layanan yang
diberikan. Survey ini dilaksanakan dengan membagikan link survey melalui tautan https://e-surveikpp.polmankab.go.id/Survei/isisurvei/36 kenapa
penerima layanan untuk diisi setelah mereka menerima layanan.
Survey ini dilaksanakan secara berkala sebanyak 2
kali dalam setahun, yaitu periode pertama dilaksanakan dari bulan Januari -
Juni, dan periode kedua dilaksanakan dari bulan Juli - Desember. Hasil survey
pada setiap jenis layanan dapat diakses setiap saat melalui link klik disini.
Adapun hasil survey atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Rencana Tindak Lanjut periode terakhir untuk periode Januari - Juni 2023 dapat dilihat dibawah ini:
RENCANA TINDAK LANJUT ATAS HASIL SKM PERIODE JANUARI - JUNI
TAHUN 2023
1. Persyaratan
Meningkatkan sosialisasi mengenai persyaratan setiap
jenis layanan (masyarakat) karena setiap produk layanan sudah sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
2. Prosedur
a. Memaksimalkan pelaksanaan tugas petugas informasi
agar bisa memberikan informasi terkait SOP dan standard layanan untuk setiap
jenis layanan;
b. Meminta pengguna layanan untuk membaca SOP dan standard
pelayanan baik yang tertera di brosur/plamflet ataupun spanduk yang tersedia di
ruang tunggu pelayanan sehingga pengguna layanan memahami prosedur pelayanan
yang diberikan.
c. Mensosialisasikan website Kecamatan Limboro
(www.keclimboro.polmankab.go.id) yang memuat SOP dan standard pelayanan
sehingga masyarakat dapat memahami terkait prosedur pelayanan setiap jenis
layanan di Kantor Camat Limboro.
3. Waktu
Pelayanan